Inilah Perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluasluasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; yaitu: 1) Pendidikan 2) Kesehatan 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 5) Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan 6) Sosial.'Kesehatan termasuk di dalamnya', ujar dr. Untung Suseno Sutarjo, saat menerangkan materi mengenai standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan pada Pertemuan Pra Rakerkesnas 2017 yang membahas Isu Kebijakan Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (26/2).
Seperti kita ketahui, kondisi kemampuan sumber daya Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusannya diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.