Selasa, 12 Desember 2017

PERUBAHAN SPM BIDANG KESEHATAN

Inilah Perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan

Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluasluasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; yaitu: 1) Pendidikan 2) Kesehatan 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 5) Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan 6) Sosial.

'Kesehatan termasuk di dalamnya', ujar dr. Untung Suseno Sutarjo, saat menerangkan materi mengenai standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan pada Pertemuan Pra Rakerkesnas 2017 yang membahas Isu Kebijakan Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (26/2).

Seperti kita ketahui, kondisi kemampuan sumber daya Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusannya diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu: 1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal; 2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin; 3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 4) Pelayanan Kesehatan Balita; 5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; 6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif; 7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; 8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; 9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus; 10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat; 11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan 12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan: 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional.

Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.

'Jadi tanggung jawabnya ada di Pemda', tutur dr. Untung.

Konsep SPM yang mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.

'SPM juga merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus menjadi perhatian', tandas Sesjen.

Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar